MEMBELA DIRI SAAT DI BEGAL APA HUKUMNYA????

   




Oleh : Hafidulloh Sueb S.H (Ketua Ansor Indihiang/Advokat)

    Menurut dengan asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu (Pasal 1 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”). Secara a contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana.

Terkait dengan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

      Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:

a.            Alasan pembenar adalah adanya sifat yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan macam-macam alasan pembenar adalah sebagai berikut :

1.      Daya paksa (Overmarch)-Pasal 48 KUHP

2.      Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Pasal 49 KUHP

3.      Menjalankan Perintah Undang-undang -Pasal 50 KUHP

4.      Menjalankan Perintah Jabatan – Pasal 51 KUHP

b.            Alasan pemaaf adalah suatu alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri pelaku macam macam Alasan Pemaaf sebagai berikut :

1.      Ketidakmampuan bertanggung jawa (Pasal 44 KUHP)

2.      Daya paksa (Overmarch)-Pasal 48 KUHP

3.      Pembelaan Terpaksa melempaui batas (Pasal 49 ayat (2) KUHP)

4.      Menjalankan Perintah Jabatan Tanpa Wewenang – Pasal 51ayat (2)  KUHP

jadi kalau seseorang membunuh dengan melawan saat di begal memang dia bersalah tetapi baru di jadikan sebagai tersangka yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”).

hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi, sangat dimungkinkan seorang tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan (dasar hukumnya: Pasal 20 KUHAP.

Dalam KUHP ada beberapa Pasal yang menjadi dasar dalam menerapkan Alasan Pembenar.

  • Perbuatan karena daya paksa (Overmacht)

Alasan ini diatur dalam Pasal 48 KUHP yang menyatakan:

Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Daya paksa (Overmacht) dalam Pasal di atas dijelaskan dalam Memorie van Toelichting/MvT (Memori Penjelasan) KUHP bahwa yang dimaksud dengan daya paksa adalah suatu kekuatan, dorongan, ataupun paksaan yang tidak dapat ditahan atau dilawan. Ada 2 Jenis daya paksa yang dibedakan menurut tingkat paksaannya:

  1. Paksaan Absolut (Vis absoluta)

Daya paksa ini terjadi apabila ada tekanan dan paksaan yang kuat sehingga ia tidak dapat melakukan hal lain selain paksaan yang dipaksakan padanya. Contohnya, apabila seseorang didorong badannya dengan kuat oleh orang lain hingga badannya tersebut membuat seseorang lain terhempas dan mati. Seseorang yang didorong badannya tersebut tidak dapat dipidana karena digunakan sebagai “alat”.

  • Paksaan Relatif (Vis compulsive)

Berbeda dengan daya paksa absolut di mana tidak ada pilihan, dalam paksaan relatif terdapat pilihan walaupun pilihannya terbatas dan ditentukan oleh pemaksa. Contohnya seorang kasir yang ditodong pistol dan disuruh menyerahkan uang dari dalam kasir. Kasir tersebut mempunyai pilihan untuk menyerahkan atau tidak menyerahkan uang kepada pemaksa. Jika yang dipilih adalah menyerahkan uangnya, kasir tersebut tidak dapat dipidana atas hilangnya uang kasir.

  • Perbuatan karena pembelaan terpaksa (Noodweer)

Alasan ini ada pada Pasal 49 ayat 1 KUHP bunyinya:

“Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”

Pembelaan diri atau Noodweer merupakan hak seseorang dalam membela diri. Van Hamel sebagaimana dikutip oleh PAF Lamintang “Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia” berpendapat pembelaan diri dilakukan ketika serangan tersebut dengan atau masih berlanjut di mana pembelaan tersebut patut dilakukan dalam menjaga diri, kehormatan atau harta benda. Dari penjelasan Van Hamel tersebut, maka agar pembelaan yang dilakukan dapat dibenarkan harus memenuhi unsur persyaratan yaitu pembelaan dilakukan dengan tujuan untuk semata-mata menghilangkan ancaman yang berakibat berbahaya pada tubuh, kehormatan atau harta benda dan harus terjadi pada saat itu juga (sekonyong-konyong). Contohnya apabila seseorang yang menjadi korban begal di jalan melempar batu kearah pembegal yang membawa lari motornya dengan niat untuk menghentikan pembegal tersebut, namun mengenai kepalanya dan meninggal di tempat.

Pembelaan diri menjadi keadaan atau peristiwa yang dapat menghapus pidana, baik menghapus sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar ataupun menghapus kesalahan pelaku sebagai alasan pemaaf. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana parameter pembelaan diri agar dapat memenuhi alasan penghapus pidana? Titik tolak parameter pembelaan diri ada pada Pasal 49 KUHP. Pasal ini bahkan tidak hanya menyangkut pembelaan terhadap diri sendiri saja, tetapi juga orang lain.

Menurut konsep hukum pidana, pembelaan pada pasal tersebut terdiri atas dua bentuk, yakni pembelaan darurat (noodweer) pada Pasal 49 ayat (1) dan pembelaan darurat yang melampau batas (noodweer exces) pada Pasal 49 ayat (2). Kedua ketentuan ini berbeda dalam hal penghapusan pidana; jika pembelaan darurat adalah alasan pembenar.

Kesalahan pelaku dalam hal ini yang dimaafkan, bukan perbuatannya yang dibenarkan. Menilai keguncangan jiwa dalam suatu peristiwa tertentu membutuhkan penilaian psikolog atau dokter ahli kejiwaan. Lain halnya dalam menilai pembelaan darurat biasa.

Terkait pembelaan darurat, parameternya terletak pada dua unsur utama, yakni unsur serangan dan unsur pembelaan. Pertama, unsur serangan atau ancaman serangan. Serangan atau ancaman itu secara tempo harus terjadi seketika (saat itu juga), tidak boleh untuk serangan yang diperkirakan pada waktu mendatang, serta tidak boleh pada waktu serangan telah berakhir.

Tentang Pasal 49 ayat (1) (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, cet. 1991, hal. 64-66) berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan darurat” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat::

(1) Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.

(2) Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.

(3) Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

 

Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.

Jadi, hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini, sedangkan polisi hanya mengumpulkan bahan-bahannya untuk diajukan kepada hakim (R. SoesiloKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, edisi 1991, hal. 63). 



Komentar