MEMBELA DIRI SAAT DI BEGAL APA HUKUMNYA????
Oleh : Hafidulloh Sueb S.H (Ketua Ansor Indihiang/Advokat)
Menurut dengan asas
legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan
perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu (Pasal 1 ayat
[1] Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”).
Secara a contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang
telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan,
dapat dipidana.
Terkait
dengan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Dalam ilmu hukum
pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:
a.
Alasan pembenar adalah adanya sifat yang meniadakan sifat melawan
hukum suatu perbuatan macam-macam alasan pembenar adalah sebagai berikut :
1. Daya paksa (Overmarch)-Pasal 48 KUHP
2. Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Pasal 49 KUHP
3. Menjalankan Perintah Undang-undang -Pasal 50 KUHP
4. Menjalankan Perintah Jabatan – Pasal 51 KUHP
b.
Alasan pemaaf adalah suatu alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri
pelaku macam macam Alasan Pemaaf sebagai berikut :
1. Ketidakmampuan bertanggung jawa (Pasal 44 KUHP)
2. Daya paksa (Overmarch)-Pasal 48 KUHP
3. Pembelaan Terpaksa melempaui batas (Pasal 49 ayat
(2) KUHP)
4. Menjalankan Perintah Jabatan Tanpa Wewenang – Pasal
51ayat (2) KUHP
jadi kalau seseorang membunuh dengan
melawan saat di begal memang dia bersalah tetapi baru di jadikan sebagai
tersangka yaitu
seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 UU No. 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”).
hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang
sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang
seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah pihak kepolisian harus
melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi, sangat dimungkinkan seorang tersangka kemudian ditahan untuk
kepentingan penyidikan (dasar hukumnya: Pasal
20 KUHAP.
Dalam KUHP ada beberapa Pasal
yang menjadi dasar dalam menerapkan Alasan Pembenar.
- Perbuatan
karena daya paksa (Overmacht)
Alasan ini diatur dalam Pasal
48 KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa melakukan
perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”
Daya paksa (Overmacht)
dalam Pasal di atas dijelaskan dalam Memorie van Toelichting/MvT (Memori
Penjelasan) KUHP bahwa yang dimaksud dengan daya paksa adalah suatu kekuatan,
dorongan, ataupun paksaan yang tidak dapat ditahan atau dilawan. Ada 2 Jenis
daya paksa yang dibedakan menurut tingkat paksaannya:
- Paksaan
Absolut (Vis absoluta)
Daya paksa ini terjadi apabila
ada tekanan dan paksaan yang kuat sehingga ia tidak dapat melakukan hal lain
selain paksaan yang dipaksakan padanya. Contohnya, apabila seseorang didorong
badannya dengan kuat oleh orang lain hingga badannya tersebut membuat seseorang
lain terhempas dan mati. Seseorang yang didorong badannya tersebut tidak dapat
dipidana karena digunakan sebagai “alat”.
- Paksaan
Relatif (Vis compulsive)
Berbeda dengan daya paksa
absolut di mana tidak ada pilihan, dalam paksaan relatif terdapat pilihan
walaupun pilihannya terbatas dan ditentukan oleh pemaksa. Contohnya seorang
kasir yang ditodong pistol dan disuruh menyerahkan uang dari dalam kasir. Kasir
tersebut mempunyai pilihan untuk menyerahkan atau tidak menyerahkan uang kepada
pemaksa. Jika yang dipilih adalah menyerahkan uangnya, kasir tersebut tidak
dapat dipidana atas hilangnya uang kasir.
- Perbuatan
karena pembelaan terpaksa (Noodweer)
Alasan ini ada pada Pasal 49
ayat 1 KUHP bunyinya:
“Barangsiapa terpaksa
melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan
ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain;
terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun
orang lain, tidak dipidana”
Pembelaan diri atau Noodweer merupakan
hak seseorang dalam membela diri. Van Hamel sebagaimana dikutip oleh PAF
Lamintang “Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia” berpendapat pembelaan diri
dilakukan ketika serangan tersebut dengan atau masih berlanjut di mana
pembelaan tersebut patut dilakukan dalam menjaga diri, kehormatan atau harta
benda. Dari penjelasan Van Hamel tersebut, maka agar pembelaan yang dilakukan
dapat dibenarkan harus memenuhi unsur persyaratan yaitu pembelaan dilakukan
dengan tujuan untuk semata-mata menghilangkan ancaman yang berakibat berbahaya
pada tubuh, kehormatan atau harta benda dan harus terjadi pada saat itu juga
(sekonyong-konyong). Contohnya apabila seseorang yang menjadi korban begal di
jalan melempar batu kearah pembegal yang membawa lari motornya dengan niat
untuk menghentikan pembegal tersebut, namun mengenai kepalanya dan meninggal di
tempat.
Pembelaan diri menjadi keadaan atau peristiwa yang dapat menghapus
pidana, baik menghapus sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar ataupun
menghapus kesalahan pelaku sebagai alasan pemaaf. Pertanyaan selanjutnya,
bagaimana parameter pembelaan diri agar dapat memenuhi alasan penghapus pidana?
Titik tolak parameter pembelaan diri ada pada Pasal 49 KUHP. Pasal ini bahkan
tidak hanya menyangkut pembelaan terhadap diri sendiri saja, tetapi juga orang
lain.
Menurut konsep
hukum pidana, pembelaan pada pasal tersebut terdiri atas dua bentuk, yakni
pembelaan darurat (noodweer) pada Pasal 49
ayat (1) dan pembelaan darurat yang melampau batas (noodweer
exces) pada Pasal 49 ayat (2). Kedua ketentuan ini berbeda dalam hal
penghapusan pidana; jika pembelaan darurat adalah alasan pembenar.
Kesalahan pelaku dalam hal ini yang dimaafkan, bukan perbuatannya yang
dibenarkan. Menilai keguncangan jiwa dalam suatu peristiwa tertentu membutuhkan
penilaian psikolog atau dokter ahli kejiwaan. Lain halnya dalam menilai
pembelaan darurat biasa.
Terkait
pembelaan darurat, parameternya terletak pada dua unsur utama, yakni unsur
serangan dan unsur pembelaan. Pertama, unsur serangan atau ancaman serangan.
Serangan atau ancaman itu secara tempo harus terjadi seketika (saat itu juga),
tidak boleh untuk serangan yang diperkirakan pada waktu mendatang, serta tidak
boleh pada waktu serangan telah berakhir.
Tentang Pasal 49 ayat (1) (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal
Demi Pasal, cet. 1991, hal. 64-66) berkomentar antara
lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan darurat” dan
tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat::
(1) Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa
dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu,
boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang
tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela
kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau
melukai orang lain.
(2) Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya
terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan,
kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
(3) Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam
dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Jika alasan penghapus pidana ini
kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan
terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van
alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.
Jadi, hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini, sedangkan polisi hanya mengumpulkan bahan-bahannya untuk diajukan kepada hakim (R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, edisi 1991, hal. 63).
.jpg)
Komentar
Posting Komentar